Mahkamag Agung RI6

Written by Super User on . Hits: 866

Biaya Memperoleh Salinan Informasi

BIAYA/TARIF MEMPEROLEH INFORMASI
1.    Biaya perolehan informasi dibebankan kepada Pemohon
2. Biaya perolehan informasi terdiri atas biaya penggandaan (misalnya fotocopy) informasi yang dimohonkan serta biaya transportasi untuk melakukan penggandaan tersebut.
3. Biaya penggandaan adalah biaya riil yang ditetapkan oleh penyedia jasa pelayanan penggandaan.
4. Biaya memperoleh informasi :
  1. Perlembar Rp 500,-
  2. Leges Rp 10.000,-

Dasar Hukum :
Peraturan Pemerintah Nomor : 57/KMA/SK/III/2019

Hubungi Kami

PENGADILAN AGAMA LAHAT

Jl. Kolonel Burlian Bandar Jaya, Lahat - 31414

Telp : (0731) 321137

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

lokasi2   Peta Lokasi Pengadilan Agama Lahat

 

Tanpa Judul IGIG youtube
TIM IT Pengadilan Agama Lahat 2021
pengumuman CCTV WhatsApp-Button PETA LOKASI