- Rincian
- Dilihat: 1201 kali

Pa-lahat.go.id
Jumát (28/01/2022) Pengadilan Agama Lahat melaksanakan apel jumát sore di halaman kantor Pengadilan Agama Lahat. Apel ini diikuti oleh para pegawai, mulai dari Wakil Ketua, Hakim, Pejabat Kepaniteraan maupun Kesekretariatan, dan Staf serta tenaga kontrak/honorer maupun TKS PA Lahat. Kegoiatan apel ini tetap menerapkan protokol kesehatan Covid-19 seperti selalu memakai masker dan menjaga jarak.
Diharapkan dengan adanya apel ini dapat meningkatkan kedisiplinan seluruh aparat Pengadilan khususnya Pengadilan Agama Lahat. Bertindak sebagai Pembina apel adalah Ketua Pengadilan Agama Lahat yaitu YM Bapak Misdaruddin, S.Ag., M.H., dan pemimpin apel Bapak Ashari

Dalam amanahnya beliau menyampaikan bahwa seluruh pegawai Pengadilan Agama Lahat harus tetap menjaga semangat, kekompakan dan kedisiplinan dalam bekerja serta harus tetap menjaga kesehatan.
Terakhir Beliau mengucapkan terima kasih kepada seluruh aparatur Pengadilan Agama Lahat atas dedikasinya dalam bekerja selama seminggu ini Semoga semua jerih payah kita menjadi berkah dan sebagai ladang pahala di akhirat nanti kelak. “Mudah-mudahan kita semua selalu diberikan kesehatan dan perlindungan oleh SWT, pulang ke rumah dalam keadaan sehat, selamat dan berbahagia,” pungkasnya.
Ak/Red_PA-Lahat
- Rincian
- Dilihat: 1246 kali

Lahat , Senin, 28 Januari 2022. Pengadilan Agama Lahat memulai pelaksanaan sidang di luar gedung pengadilan dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan di lingkungan Pengadilan Agama Lahat. Sidang di luar gedung pengadilan Agama Lahat dilaksanakan di Kantor KUA Kecamatan Tebing Tinggi, Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung RI No. 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi Masyarakat
Kegiatan sidang di luar Gedung kali ini yang hadir, diantaranya, Hakim Ketua, YM Bapak Drs, Nusirwan, S.H., M.H., Hakim Anggota, YM Bapak Sulyadi, S.H.I.,M.H, Panitera Pengganti, Bapak Masagus Yahya Saputra, S.H., dan Supir, Bapak Andika Kurniawan.
Sidang di luar Gedung ini merupakan salah bentuk pelayanan Pengadilan kepada masyarakat secara langsung, karena aparatur pengadilan turun langsung ke wilayah yang terdekat dengan tempat tinggal para pihak yang mengajukan perkara ke pengadilan.. Alhamdulillah persidangan berjalan dengan lancar.
Ak/Red_PA-Lahat
- Rincian
- Dilihat: 1236 kali

Hakim Mediator Bersama Pasutri
Kamis. 27 Januari 2022, Bertempat di ruang mediai PA Lahat. merupakan hari yang bahagia bagi Mediator dan terlebih bagi pasangan suami istri (pasutri) itu sendiri yang ahirnya rukun kembali setelah memperkarakan permasalahan sengketa hatinya di Penggadilan Agama Lahat dalam perkara cerai gugat nomor XX/Pdt.G/2022/PA.Lt, dimana pada awalnya pihak Penggugat (istri) masih tetap bersikeras ingin mengakhiri rumah tangganya dengan Tergugat (suami) dengan alasan telah terjadi perseteruan antara Penggugat dengan pihak Tergugat namun disisi lain pihak Tergugat masih berharap dapat rukun kembali membina rumah tangga dengan Penggugat.
Dengan usaha yang sungguh-sunguh dalam memimpin mediasi, akhirnya Mediator Pengadilan Agama Lahat YM Bapak Sulyadi, S.H.I., M.H., berhasil mendamaikan pasutri tersebut dengan mencoba memberikan penjelasan kepada para pihak tentang dampak dari perceraian dan berusaha memberikan pemahaman tentang arti maupun tujuan pernikahan itu sendiri, dan akhirnya Alhamdulillah membuahkan hasil Penggugat menyatakan akan mencabut perkaranya, dan telah sepakat untuk rukun kembali dengan Tergugat dan memohon doa semoga rumah tangganya tentram serta dapat membentuk dan mencapai keluarga yang sakinah, mawaddah, warrahmah.
Berhasilnya proses measi kali ini merupakan perkara pertama yang berhasil dimediasi pada awal bulan Januari Tahun 2022. Perkara perceraian yang berakhir dengan perdamaian melalui mediator tersebut.
Mendengar berita keberhasilan mediasi ini, Ketua Pengadilan Agama Lahat YM Bapak Misdaruddin, S.Ag., M.H., dan Wakil Ketua YM Bapak Doni Dermawan, S.Ag., M.H.I., mengucapkan syukur Alhamdulillah dan memberikan apresiasi kepada Mediator tersebut dan berharap ini menjadi preseden baik bagi lembaga mediasi dimasa yang akan datang, karena mediasi menjadi suatu alternatif penyelesaian sengketa di Pengadilan, mengingat penyelesaian secara litigasi hanya menjangkau sisi yuridisnya, namun tidak menjangkau sisi psikologis yang amat fundamental yang itu bisa lebih dijangkau melalui lembaga mediasi.
Ak/Red_PA-Lahat
- Rincian
- Dilihat: 1288 kali

Lahat, Kamis (27/07/2022) Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung RI No. 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi Masyarakat. Pengadilan Agama Lahat melaksanakan sidang di luar Gedung perdana di Kantor Camat Jarai, Kecamatan Jarai, Kabupaten Lahat.
Kegiatan sidang di luar Gedung kali ini yang hadir, diantaranya, Hakim Ketua, YM Bapak Misdaruddin, S.Ag., M.H., Hakim Anggota, YM Ibu Marlina, S.H.I., M.H., Panitera, Bapak Drs. Sahim. Dan Supir, Bapak Trio Agung Pratomo, S.E.,
Sidang di luar Gedung ini merupakan salah bentuk pelayanan Pengadilan kepada masyarakat secara langsung, karena aparatur pengadilan turun langsung ke wilayah yang terdekat dengan tempat tinggal para pihak yang mengajukan perkara ke pengadilan.
Pada kesempatan tersebut Camat Jarai, menyambut antusias kegiatan sidang di luar Gedung yang diadakan oleh Pengadilan Agama Lahat tersebut. Mengingat sedikit banyak bisa meringankan masyarakat di wilayah Kecamatan Jarai dan sekitarnya, dimana tidak harus mendatangi kantor PA Lahat ketika hendak bersidang.
Ak/Red_PA-Lahat.
- Rincian
- Dilihat: 1093 kali

Lahat ll pa-lahat.go.id
Kamis, 27 Januari 2021. Pada kesempatan ini, Wakil Ketua PA Lahat, YM Bapak Doni Dermawan, S.Ag., M.H.I., dan didampingi juga Sekretaris PA Lahat, Bapak Hendri Suryana, S.Ag., mengikuti Zoom Meeting Pembinaan Bidang Teknis dan Administrasi Yudisial oleh Pimpinan Mahkamah Agung di Media Center PA Lahat.


Dan adapun Tema Zoom metiing yakni "JADILAH APARATUR PERADILAN YANG BERINTEGRITAS" Ketua Mahkamah Agung, Yml. Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, SH. MH menekankan agar aparatur peradilan betul-betul menjaga integritas diri. Lebih lanjut Ketua Mahkamah Agung RI, mengatakan untuk membangun kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan, maka aparaturnya harus punya integritas. Jika aparatur peradilan tidak punya integritas, maka janhan berharap publik akan percaya, walaupun peradilan tersebut sudah meraih WBK dan WBBM.
WBK dan WBBM itu, bukan hanya sekedar prediket, tetapi nilai2nya harus di terapkan oleh semua aparatur peradilan.
Hal ini di sampaikan Ketua Mahkamah Agung dalam kegiatan Pembinaan Aparatur Peradilan yang di adakan di Batam Kepulauan Riau pada hari Kamis, 27 Januari 2022.
Ak/Red_PA-Lahat