- Rincian
- Dilihat: 1153 kali

Hakim Mediator Bersama Pasutri
Kamis. 27 Januari 2022, Bertempat di ruang mediai PA Lahat. merupakan hari yang bahagia bagi Mediator dan terlebih bagi pasangan suami istri (pasutri) itu sendiri yang ahirnya rukun kembali setelah memperkarakan permasalahan sengketa hatinya di Penggadilan Agama Lahat dalam perkara cerai gugat nomor XX/Pdt.G/2022/PA.Lt, dimana pada awalnya pihak Penggugat (istri) masih tetap bersikeras ingin mengakhiri rumah tangganya dengan Tergugat (suami) dengan alasan telah terjadi perseteruan antara Penggugat dengan pihak Tergugat namun disisi lain pihak Tergugat masih berharap dapat rukun kembali membina rumah tangga dengan Penggugat.
Dengan usaha yang sungguh-sunguh dalam memimpin mediasi, akhirnya Mediator Pengadilan Agama Lahat YM Bapak Sulyadi, S.H.I., M.H., berhasil mendamaikan pasutri tersebut dengan mencoba memberikan penjelasan kepada para pihak tentang dampak dari perceraian dan berusaha memberikan pemahaman tentang arti maupun tujuan pernikahan itu sendiri, dan akhirnya Alhamdulillah membuahkan hasil Penggugat menyatakan akan mencabut perkaranya, dan telah sepakat untuk rukun kembali dengan Tergugat dan memohon doa semoga rumah tangganya tentram serta dapat membentuk dan mencapai keluarga yang sakinah, mawaddah, warrahmah.
Berhasilnya proses measi kali ini merupakan perkara pertama yang berhasil dimediasi pada awal bulan Januari Tahun 2022. Perkara perceraian yang berakhir dengan perdamaian melalui mediator tersebut.
Mendengar berita keberhasilan mediasi ini, Ketua Pengadilan Agama Lahat YM Bapak Misdaruddin, S.Ag., M.H., dan Wakil Ketua YM Bapak Doni Dermawan, S.Ag., M.H.I., mengucapkan syukur Alhamdulillah dan memberikan apresiasi kepada Mediator tersebut dan berharap ini menjadi preseden baik bagi lembaga mediasi dimasa yang akan datang, karena mediasi menjadi suatu alternatif penyelesaian sengketa di Pengadilan, mengingat penyelesaian secara litigasi hanya menjangkau sisi yuridisnya, namun tidak menjangkau sisi psikologis yang amat fundamental yang itu bisa lebih dijangkau melalui lembaga mediasi.
Ak/Red_PA-Lahat
- Rincian
- Dilihat: 1181 kali

Lahat, Kamis (27/07/2022) Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung RI No. 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi Masyarakat. Pengadilan Agama Lahat melaksanakan sidang di luar Gedung perdana di Kantor Camat Jarai, Kecamatan Jarai, Kabupaten Lahat.
Kegiatan sidang di luar Gedung kali ini yang hadir, diantaranya, Hakim Ketua, YM Bapak Misdaruddin, S.Ag., M.H., Hakim Anggota, YM Ibu Marlina, S.H.I., M.H., Panitera, Bapak Drs. Sahim. Dan Supir, Bapak Trio Agung Pratomo, S.E.,
Sidang di luar Gedung ini merupakan salah bentuk pelayanan Pengadilan kepada masyarakat secara langsung, karena aparatur pengadilan turun langsung ke wilayah yang terdekat dengan tempat tinggal para pihak yang mengajukan perkara ke pengadilan.
Pada kesempatan tersebut Camat Jarai, menyambut antusias kegiatan sidang di luar Gedung yang diadakan oleh Pengadilan Agama Lahat tersebut. Mengingat sedikit banyak bisa meringankan masyarakat di wilayah Kecamatan Jarai dan sekitarnya, dimana tidak harus mendatangi kantor PA Lahat ketika hendak bersidang.
Ak/Red_PA-Lahat.
- Rincian
- Dilihat: 1017 kali

Lahat ll pa-lahat.go.id
Kamis, 27 Januari 2021. Pada kesempatan ini, Wakil Ketua PA Lahat, YM Bapak Doni Dermawan, S.Ag., M.H.I., dan didampingi juga Sekretaris PA Lahat, Bapak Hendri Suryana, S.Ag., mengikuti Zoom Meeting Pembinaan Bidang Teknis dan Administrasi Yudisial oleh Pimpinan Mahkamah Agung di Media Center PA Lahat.


Dan adapun Tema Zoom metiing yakni "JADILAH APARATUR PERADILAN YANG BERINTEGRITAS" Ketua Mahkamah Agung, Yml. Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, SH. MH menekankan agar aparatur peradilan betul-betul menjaga integritas diri. Lebih lanjut Ketua Mahkamah Agung RI, mengatakan untuk membangun kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan, maka aparaturnya harus punya integritas. Jika aparatur peradilan tidak punya integritas, maka janhan berharap publik akan percaya, walaupun peradilan tersebut sudah meraih WBK dan WBBM.
WBK dan WBBM itu, bukan hanya sekedar prediket, tetapi nilai2nya harus di terapkan oleh semua aparatur peradilan.
Hal ini di sampaikan Ketua Mahkamah Agung dalam kegiatan Pembinaan Aparatur Peradilan yang di adakan di Batam Kepulauan Riau pada hari Kamis, 27 Januari 2022.
Ak/Red_PA-Lahat
- Rincian
- Dilihat: 1084 kali

Lahat | PA Lahat
Acara Sosialisasi Program Kerja Tahun 2022 Pengadilan Agama Lahat kepada Advokat se-Kota Lahat. dilaksanakan pada hari Rabu tanggal, 26 Januari 2022. pukul 09.00 sampai dengan 11.00 WIB, bertempat di Ruang Sidang I. Acara tersebut dihadiri Ketua, Waki Ketua,Para Hakim, Panitera, Sekretaris Pengadilan Agama Lahat Klas IB, dan sejumlah Advokat dari wilayah Kota Lahat khususnya LBH Lembaga Bantuan Hukum .

Acara tersebut dibuka oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama Lahat, YM Bapak Doni Dermawan, S.Ag., M.H.I., selanjutnya Pemaparan materi oleh Ketua Pengadilan Agama Lahat,YM Bapak Misdaruddin, S.Ag., M.H., dengan tema “SOSIALISASI PROGRAM KERJA PENGADILAN AGAMA LAHAT KELAS IB TAHUN 2022 BERSAMA ADVOKAT SE-WILAYAH KABUPATEN LAHAT” dalam penyampaiannya memfokuskan pada materi “Manajemen Peradilan, Penanganan Perkara, Peningkatan SDM, Pelayanan Publik, Penataan Sarana & Prasarana, Penerapan Teknologi Informasi di Pengadilan Agama Lahat”
Dalam acara itu juga diadakan tanya jawab antara ketua Pengadilan Agama Lahat dan Advokat, pada sesi tanya jawab ini para Advokat sangat antusias mengajukan pertanyaan sekaligus masukan, kritik maupun saran kepada Ketua. Terkait beberapa masalah yang menjadi sorotan oleh para penanya adalah tentang tekhnik persidangan, administrasi pendaftaran perkara, pelaksanaan eksekusi terhadap Putusan yang dimohonkan Eksekusi.

Dalam Jawabannya Ketua Pengadilan Agama Lahat menyampaikan untuk tekhnik persidangan mempedomani hukum acara, dan untuk pendaftaran perkara akan dibuatkan kebijakan, jika tidak bertentangan dengan persyaratan administrasi pendaftaran. Sedangkan terhadap permohonan Eksekusi yang diajukan ke Pengadilan Agama Lahat semua telah ditindak lanjuti. Setelah pemaparan oleh Ketua Pengadilan Agama Lahat dan semua terjawab, selanjutnya Acara diakhiri dengan bersalam-salaman dan foto bersama.

Ak/Red_PA-Lahat
- Rincian
- Dilihat: 875 kali

Lahat | pa-Lahat.go.id
Pengadilan Agama Lahat Kelas IB melaksanakan Sosialisasi Isbat Nikah dan sekaligus Silaturahmii bersama keluarga besar Kantor Camat Ulu Musi, Kecamatan Ulu Musi, Kabupaten Empat Lawang. pada hari Selasa 25 Januari 2022. Sosialisasi di selenggarakan oleh Wakil Ketua PA Lahat, YM Bapak Doni Dermawan, S.Ag., M.H.I., dan didampingi juga Sekretaris PA Lahat, Bapak Hendri Suryana, S.Ag., dan jugai dihadiri oleh Camat Ulu Musi, Bapak Muchtar, S.Sos dan serta para Jajarannya.

Bertempat dibalai pertemuan, Camat Ulu Musi membeuka acara yang berlangsung, dan dilanjutkan juga kata sambutan, dalam sambutannya sangat berterimakasih atas terselenggaranya sosialisasi ini. Kegiatan ini bertujuan dalam rangka melaksanakan tertib administrasi bagi masyarakat Kabupaten Ulu Musi untuk mendapatkan legal identity baik itu berupa kutipan buku nikah, akta kelahiran dan identitas kependudukan lainnya.
Pada kesempatan ini Wakil Ketua PA Lahat, YM Bapak Doni Dermawa, S.Ag., M.H.I., menjadi narasumber dan menyampaikan kompetensi atau kewenangan Pengadilan Agama sebagaimana termuat dalam Pasal 49 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 yang kemudian diubah dengan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006. Di mana meskipun kebanyakan masyarakat lebih mengenal Pengadilan Agama sebagai tempat menyelesaikan perkara yang berkaitan dengan perkawinan (ada 22 perkara yang masuk di dalamnya), namun Pengadilan Agama Lahat juga mempunyai tupoksi untuk menerima dan menyelesaikan perkara-perkara waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infaq, shadaqah, dan ekonomi syari’ah.
Waka PA Lahat juga menerangkan pengertian itsbat nikah terpadu, Latar belakang dan dasar hukum itsbat nikah, Kriteria itsbat nikah, syarat-syarat pernikahan yang bisa diajukan permohonan/gugatan itsbat nikah, serta syarat-syarat administrasi pengajuan permohonan/gugatan itsbat nikah.


Sosialisasi ini semakin seru dengan adanya sesi tanya jawab sebelum acara berakhir, banyak peserta yang sangat antusias dan mengajukan pertanyaan-pertanyaan tentang itsbat nikah, karena sudah banyak terjadi di masyarakat, tetangga, bahkan keluarga mereka yang ternyata membutuhkan lembaga Itsbat nikah ini. Para peserta sangat puas dengan penjelasan yang disampaikan karena ada jalan keluar bagi permasalahan hukum yang dihadapi oleh masyarakat Kecamatan Ulu Musi. Kabupaten Empat Lawang.
Ak/Red_PA-Lahat