- Rincian
- Dilihat: 892 kali
PA Lahat, 31 Agustus 2023
![]() |
![]() |
Bertempat di Ruang Rapat Ketua, Kantor Pengadilan Agama Lahat Kelas IB, telah dilaksanakan Memorandum Of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja sama antara Pengadilan Agama Lahat Kelas IB dengan Mediator Non Hakim. Mediator adalah pihak netral yang membantu para pihak berperkara dalam proses perundingan guna mencari berbagai kemungkinan penyelesaian perkara tanpa menggunakan cara memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian.
Pada kesempatan ini yang melaksanakan MoU yakni Ketua Pengadilan Agama Lahat, YM Bapak Nur Said, S.H.I., M.Ag., bersama Mediator Non Hakim, Bapak Abi Samran.
Ak/Red_PA-Lahat
- Rincian
- Dilihat: 1012 kali
Sarana dan Prasarana merupakan salah satu hal yang sangat penting dalam meningkatkan pelayanan prima kepada masyarakat. Keterbatasan dan ketidakmampuan karena kondisi fisik (difabel dan disabilitas) tidak menyurutkan seseorang untuk tidak melakukan aktivitas seperti biasanya. Pengadilan Agama Lahat terus berupaya untuk meningkatkan pelayanan terhadap para pihak pencari keadilan. Pemenuhan sarana prasarana sesuai dengan standart pelayanan khususnya bagi penyandang disabilitas terus dilakukan sebagai tindak lanjut dari Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor 206/DJA/SK/I/2021 Tentang Standar Pelayanan Bagi Penyandang Disabilitas di Lingkungan Peradilan Agama. Sarana dan prasarana yang disediakan di Pengadilan Agama Lahat diantaranya adalah mengoptimalkan ketersediaan kursi roda, jalur khusus difabel menuju serta dalam ruangan sidang yang dibangun untuk membantu difabel yang menggunakan kursi roda, memberikan pelayanan tanpa antrian, serta melengkapi petunjuk (logo aksesibilitas) untuk pengguna khusus difabel. Fasilitas ini diharapkan untuk dimanfaatkan secara maksimal oleh para pengunjung.

Motto kami memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Kami telah menyiapkan pelayanan prioritas kepada masyarakat penyandang disabilitas. Semua ini kami siapkan agar dapat memberikan pelayanan terbaik kami bagi masyarakar penyandang disabilitas.
Ak/Red_PA-Lahat
- Rincian
- Dilihat: 871 kali
![]() |
![]() |
![]() |
![]() |
Lahat || pa-Lahat.go.d
Senin 28 Agustus 2023, bertempat di halaman depan Pengadilan Agama Lahat, dilakukan kegiatan Apel Pagi seperti biasa, Yang bertindk sebagai Pembina adalah Ketua Pengadilan Agama Lahat, YM Bapak Nur Said, S.H.I.,M.Ag. dalam amanatnya beliau memberikan beberapa arahan diantaranya agar seluruh pegawai di lingkungan Pengadilan Agama Lahat selalu Disiplin, kemudian beliau juga menyampaikan agar kegiatan sidang diluar gedung dapat memberikan pelayanan yang prima dan loyalitas terhadap para pihak dalam persidangan itsbat nikah di kecamatan pagar gunung, kabupaten lahat .
Ak/Red_PA-Lahat
- Rincian
- Dilihat: 1143 kali

Pemeriksaan Setempat atau descente adalah pemeriksaan mengenai perkara oleh Hakim karena jabatannya yang dilakukan di luar gedung tempat kedudukan pengadilan, agar Hakim dapat melihat sendiri memperoleh gambaran atau keterangan yang memberi kepastian tentang peristiwa-peristiwa yang menjadi sengketa.
Lahat | Pa-lahat.go.id | Jum’at 25 Agustus 2023, Pengadilan Agama Lahat mengadakan sidang Pemeriksaan Setempat (Descente) di wilayah hukum Pengadilan Agama Lahat. Pelaksanaan Pemeriksaan Setempat tersebut, berjalan sesuai dengan ketentuan Pasal 180 R.Bg.
![]() |
![]() |
![]() |
![]() |
Pemeriksaan Setempat dilakukan terhadap sejumlah objek dalam perkara Harta Bersama Nomor XX/Pdt.G/XXXX/PA.Lht yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Agama Lahat. Setelah melakukan berbagai persiapan, sekitar pukul 07.00 WIB, Pemeriksaan Setempat dilaksanakan dengan Tim yang terdiri dari Majelis Hakim , didampingi Bapak Drs. Sahim., selaku Panitera Pengganti dan Bapak Zulkarnain, A.Md., sebagai Juru Sita Pengganti. Sidang tersebut dihadiri oleh Penggugat dan Tergugat. Beberapa Harta Bersama yang menjadi Objek Perkara dalam tahapa pemeriksaan
Tim langsung melakukan pengukuran obyek harta bersama Meskipun pemeriksaan setempat bukan alat bukti sebagaimana Pasal 164 HIR, tetapi oleh karena tujuannya agar Hakim memperoleh kepastian peristiwa yang disengketakan, maka fungsi pemeriksaan setempat hakekatnya adalah sebagai alat bukti. Kekuatan pembuktiannya sendiri diserahkan kepada hakim. Setelah berlangsung dengan aman dan tertib, maka Majelis Hakim menutup sidang Pemeriksaan Setempat pada hari itu.
Sidang pemeriksaan setempat (Descente) adalah termasuk tahapan persidangan, Majelis Hakim akan turun kelapangan untuk melihat secara langsung kondisi (riil) terhadap objek sengketa, apakah objek sengketa yang terungkap dipersidangan sesuai dengan kondisi (riil) dilapangan, jangan sampai putusan Pengadilan Agama Lahat yang dihasilkan akhirnya nanti non executable (eksekusi yang tidak dapat dijalankan).
Ak/Red_PA-Lahat
- Rincian
- Dilihat: 881 kali
Pengadilan Agama (PA) Lahat Kelas IB menggelar Upacara Peringatan Hari Ulang Tahun Mahkamah Agung RI Republik Indonesia ke-78, sabtu (19/08/2023). Upacara yang dilaksanakan di halaman kantor Pengadilan Agama Lahat dengan dihadiri oleh seluruh Hakim, Pejabat Struktural dan Fungsional, PNS, PPNPN/TKS. Upacara dimulai pada pukul 07.00 WIB dan bertindak sebagai pembina upacara Ketua PA Lahat YM Bapak Nur Said, S.H.I., M.Ag., dan yang bertindak sebagai pemimpin upacara Bapak Sajianto .
Seluruh rangkaian upacara berjalan dengan tertib, lancar dan khidmat. Kegiatan upacara ditutup dengan pembacaan doa oleh Benny Wilson Saputra, S.Kom., Setelah berakhirnya upacara HUT MARI ke-78, seluruh Pegawai Pengadilan Agama Lahat berfoto bersama.
Segenap Pegawai PA Lahat mengucapkan Selamat Hari Ulang Tahun Mahkamah Agung RI yang ke 78.
Ak/Red_PA-Lahat







