- Rincian
- Dilihat: 810 kali
![]() |
![]() |
Sebagai kelanjutan dari pertemuan antara Pengadilan Agama Lahat dengan PT. Pos Indonesia (Persero) Kantor Pos Cabang Lahat yang telah dilaksanakan sebelumnya, maka pada hari Selasa, 04 Februari 2025 Pukul 09.00 WIB bertempat di Kantor Pos Cabang Lahat, Pada kesempatan ini yang Panitera PA Lahat, Bapak Ahmad Marzuki, S.Ag., M.H dan didampingi Sekretaris PA Lahat, Bapak Muhammad Basri, S.Ag., S.H. melaksanakan acara Penandatanganan Perjanjian Kerjasama (MoU) Antara PA Lahat dengan PT. Pos Indonesia (Persero) Kantor Pos Cabang Lahat.
- Rincian
- Dilihat: 783 kali
Lahat , 20 Jan 2025 – Pengadilan Agama (PA) Lahat menggelar apel pagi yang dilaksanakan di ruang lobby kantor pada hari ini, bertepatan dengan kondisi cuaca hujan deras di luar. Apel pagi ini tetap berlangsung khidmat dan tertib meskipun harus dilakukan di dalam ruangan.

Bertindak sebagai Pembina Apel, yakni Wakil Ketua PA Lahat, Ym Bapak Pahruddin Ritonga, S.H.I., M.H., menyampaikan beberapa arahan penting terkait pelaksanaan tugas dan tanggung jawab seluruh pegawai di lingkungan PA Lahat . Dalam amanatnya, beliau menekankan pentingnya menjaga integritas, profesionalisme, dan disiplin dalam menjalankan tugas sehari-hari, meskipun dihadapkan pada berbagai tantangan.

Pelaksanaan apel pagi ini merupakan bagian dari upaya PA Lahat dalam membangun budaya kerja yang produktif dan harmonis di lingkungan kerjanya. Meskipun cuaca kurang mendukung, semangat para pegawai untuk mengikuti apel pagi patut diapresiasi.
Dengan dilaksanakannya apel pagi ini, diharapkan seluruh pegawai PA Lahat semakin termotivasi untuk memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat, sesuai dengan visi dan misi Pengadilan Agama sebagai lembaga peradilan yang profesional, transparan, dan akuntabel.
- Rincian
- Dilihat: 824 kali


- Rincian
- Dilihat: 1692 kali
Lahat, 09 Desember 2024 – Pengadilan Agama Lahat kembali menggelar apel pagi rutin di halaman kantor dengan suasana penuh khidmat. Kegiatan ini dihadiri oleh seluruh pegawai PA Lahat, Sebagaimana tradisi, apel dimulai dengan pengucapan bersama Visi dan Misi Pengadilan Agama Lahat, yang diiringi dengan peneguhan 8 Nilai Mahkamah Agung RI, serta yel-yel PA Lahat.

Momen ini menjadi pengingat pentingnya integritas, profesionalisme, dan dedikasi dalam setiap langkah pelayanan. Pada apel kali ini, Wakil Ketua Pengadilan Agama Lahat, Ym Bapak Pahruddin Ritonga, S.H.I., M.H., sebagai pembina apel berlangsung.

Dalam amanatnya, beliau mengajak seluruh aparatur untuk terus memperkuat kerja sama dan juga tidak lupas dengan pedoman visi dan misi PA Lahat , Pembacaan visi dan misi ini menjadi salah satu bagian penting dalam apel, mengingatkan seluruh pegawai akan komitmen bersama untuk memberikan pelayanan yang terbaik, berintegritas, dan profesional kepada masyarakat.
Kemudian pembina apel juga mengajak semua peserta apel untuk merenungkan kembali tujuan utama dari keberadaan Pengadilan Agama sebagai pelayan keadilan.
- Rincian
- Dilihat: 922 kali
Jumat tanggal 06 Desember 2024, Pengadilan Agama Lahat melakukan bantuan sidang Pemeriksaan Setempat (descente) untuk perkara Pengadilan Agama Muara Enim Pemeriksaan Setempat dilakukan terhadap perkara Harta Bersama Nomor : 514/Pdt.G/2024/PA.ME.
Pemeriksaan Setempat dilaksanankan dengan Tim yang terdiri dari Ym Bapak Drs. Mardani selaku Ketua Majelis, yang didampingi oleh Ym Bapak Kuala Akbar Andalas, S.H.I, dan Ym Bapak Muhammad Zhamir Islami, S.H.I., selaku Hakim Anggota, dan Bapak Drs. Efendi selaku Panitera Pengganti serta Jurusita Pengganti PA Lahat, Bapak Benny Willson Saputra, S.Kom., M.Kom., Sidang tersebut juga dihadiri oleh sejumlah pihak yang berkaitan.

Setelah menyampaikan maksud kedatangan tim dan membuka sidang, Majelis Hakim langsung menuju obyek harta Bersamai yang berada di di wilayah Desa Cempaka Wangi dan Desa Sengkuang Kecamatan Merapi Timur Kabupaten Lahat.
kemudian Tim langsung melakukan pengukuran sebidang tanah yaitu 1(Satu) bidang Kebun Karet di Desa Cempaka Wangi dan 1 (Satu) bidang Kebun Karet di Desa Sengkuang, yang menjadi obyek harta bersama tersebut untuk mengetahui luas tanah yang sebenarnya dan mengecek batas-batasnya, dilanjutkan dengan pemeriksaan yang disengketakan. Tujuan pemeriksaan agar hakim memperoleh kepastian peristiwa yang disengketakan, maka fungsi pemeriksaan setempat hakekatnya adalah sebagai alat bukti. Kekuatan pembuktiannya sendiri diserahkan kepada hakim.
Sidang pemeriksaan setempat (descente) adalah termasuk tahapan persidangan, Majelis Hakim akan turun kelapangan untuk melihat secara langsung terhadap objek sengketa, apakah objek sengketa yang terungkap dipersidangan sesuai dengan kondisi dilapangan.
Tim IT - (Akr)
