Maklumat Pelayanan Pengadilan Agama LahatZona Integritas menuju WBK dan WBBMLaporkan keluhan dan pungutan ke Ditjen Badilag melalui WhatsApp 0812 1236 7307Bantu jaga integritas kami — stop gratifikasi, jangan menggunakan caloProgram Prioritas Badilag Tahun 2026

Video PA Lahat

TUTORIAL PENGUNDUHAN AKTA CERAI MELALUI EAC MAHKAMAH AGUNG RI

Kunjungi PAHAT TV

Diberitahukan kepada Penggugat/Kuasa Penggugat dengan nomor perkara terlampir, untuk dapat SEGERA mengambil sisa panjar perkaranya di Kasir Pengadilan Agama Lahat. Apabila dalam tenggang waktu 6 (enam) bulan tidak dilakukan pengambilan atas sisa panjar perkara tersebut, maka sisa uang panjar perkara tersebut secara berkala disetorkan ke kas negara (Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 4 Tahun 2008).

Berikut No perkara yang belum mengambil sisa panjar tersebut :

WhatsApp Image 2026 02 18 at 14.48.52

Survei & Indeks Pelayanan Publik Triwulan II 2026

Lihat hasil survei terkini dan berikan suara Anda untuk membantu kami terus meningkatkan kualitas layanan.

Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM)
Belum diisi
Indeks Persepsi Kualitas Pelayanan (IPKP)
Belum diisi
Indeks Persepsi Anti Korupsi (IPAK)
Belum diisi