Pengumuman Pengambilan Sisa Panjar Biaya Perkara
Diberitahukan kepada Penggugat/Kuasa Penggugat dengan nomor perkara terlampir, untuk dapat SEGERA mengambil sisa panjar perkaranya di Kasir Pengadilan Agama Lahat. Apabila dalam tenggang waktu 6 (enam) bulan tidak dilakukan pengambilan atas sisa panjar perkara tersebut, maka sisa uang panjar perkara tersebut secara berkala disetorkan ke kas negara (Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2008).
Daftar nomor perkara disusun per bulan. Tekan tombol pada bulan yang dikehendaki untuk membuka daftarnya.