Diberitahukan kepada Penggugat/Pemohon yang namanya tercantum dalam daftar untuk segera mengambil sisa panjar perkara di Kasir Pengadilan Agama Lahat. Apabila dalam tenggang waktu 6 (enam) bulan sejak putusan dibacakan tidak diambil, sisa panjar disetorkan ke kas negara sesuai SEMA Nomor 4 Tahun 2008.
Sisa Panjar yang Belum di Ambil Per Tanggal 13/08/2026
- Rincian
- Dilihat: 5 kali
- Bulan Laporan: 13 Agustus 2026
- Jumlah Perkara: 27
- Tautan Daftar (Google Drive): Lihat Dokumen