Lewati ke konten utama
(0731) 3670100 pengadilan_agama_lahat@yahoo.com Jln. Kolonel Barlian, Kel. Bandar Jaya, Kec. Lahat, Kab. Lahat, Sumatera Selatan 31414
Mahkamah Agung Republik Indonesia Pengadilan Agama Lahat Kelas I B ALAP Akuntabel, Loyal, Adaptif, Profesional
Menuju WBK / WBBM Zona Integritas
CCTV Pantauan Kamera

Berikut Persyaratannya :

1.Pemohon datang sendiri ke PA;
2.Ada surat permohonan pemohon (Disiapkan Oleh PA Lahat);
3.Ada ktp pemohon yang masih berlaku;
4.Ada kartu keluarga/surat yang menyatakan hubungan dengan wali;
5.Ada surat penolakan kawin dari kua karena wali enggan;
6.Membayar persekot (Uang Muka) biaya perkara;

NOTE : Apabila Alamat KTP Berbeda dengan Alamat Tinggal Sekarang, Maka Harus Menyertakan Surat Keterangan Domisili yang di keluarkan oleh Kades/Lurah Setempat

WhatsApp