Lewati ke konten utama
(0731) 3670100 pengadilan_agama_lahat@yahoo.com Jln. Kolonel Barlian, Kel. Bandar Jaya, Kec. Lahat, Kab. Lahat, Sumatera Selatan 31414
Mahkamah Agung Republik Indonesia Pengadilan Agama Lahat Kelas I B ALAP Akuntabel, Loyal, Adaptif, Profesional
Menuju WBK / WBBM Zona Integritas
CCTV Pantauan Kamera

Berikut Persyaratannya :

1.Penggugat datang sendiri ke PA;
2.Ada surat gugatan;
3.Ada ktp penggugat yang masih berlaku ;
4.Ada akta cerai/putusan pa tentang cerai ;
5.Ada alat bukti sah semua harta bersama ;
6.Membayar persekot biaya perkara ;

NOTE : Apabila Alamat KTP Berbeda dengan Alamat Tinggal Sekarang, Maka Harus Menyertakan Surat Keterangan Domisili yang di keluarkan oleh Kades/Lurah Setempat

WhatsApp