Berikut Persyaratannya :

1.Penggugat datang sendiri ke PA;
2.Ada surat gugatan;
3.Ada ktp penggugat yang masih berlaku ;
4.Ada akta cerai/putusan pa tentang cerai ;
5.Ada alat bukti sah semua harta bersama ;
6.Membayar persekot biaya perkara ;

NOTE : Apabila Alamat KTP Berbeda dengan Alamat Tinggal Sekarang, Maka Harus Menyertakan Surat Keterangan Domisili yang di keluarkan oleh Kades/Lurah Setempat