- Rincian
- Dilihat: 708 kali


- Rincian
- Dilihat: 1600 kali
Lahat, 09 Desember 2024 – Pengadilan Agama Lahat kembali menggelar apel pagi rutin di halaman kantor dengan suasana penuh khidmat. Kegiatan ini dihadiri oleh seluruh pegawai PA Lahat, Sebagaimana tradisi, apel dimulai dengan pengucapan bersama Visi dan Misi Pengadilan Agama Lahat, yang diiringi dengan peneguhan 8 Nilai Mahkamah Agung RI, serta yel-yel PA Lahat.

Momen ini menjadi pengingat pentingnya integritas, profesionalisme, dan dedikasi dalam setiap langkah pelayanan. Pada apel kali ini, Wakil Ketua Pengadilan Agama Lahat, Ym Bapak Pahruddin Ritonga, S.H.I., M.H., sebagai pembina apel berlangsung.

Dalam amanatnya, beliau mengajak seluruh aparatur untuk terus memperkuat kerja sama dan juga tidak lupas dengan pedoman visi dan misi PA Lahat , Pembacaan visi dan misi ini menjadi salah satu bagian penting dalam apel, mengingatkan seluruh pegawai akan komitmen bersama untuk memberikan pelayanan yang terbaik, berintegritas, dan profesional kepada masyarakat.
Kemudian pembina apel juga mengajak semua peserta apel untuk merenungkan kembali tujuan utama dari keberadaan Pengadilan Agama sebagai pelayan keadilan.
- Rincian
- Dilihat: 840 kali
Jumat tanggal 06 Desember 2024, Pengadilan Agama Lahat melakukan bantuan sidang Pemeriksaan Setempat (descente) untuk perkara Pengadilan Agama Muara Enim Pemeriksaan Setempat dilakukan terhadap perkara Harta Bersama Nomor : 514/Pdt.G/2024/PA.ME.
Pemeriksaan Setempat dilaksanankan dengan Tim yang terdiri dari Ym Bapak Drs. Mardani selaku Ketua Majelis, yang didampingi oleh Ym Bapak Kuala Akbar Andalas, S.H.I, dan Ym Bapak Muhammad Zhamir Islami, S.H.I., selaku Hakim Anggota, dan Bapak Drs. Efendi selaku Panitera Pengganti serta Jurusita Pengganti PA Lahat, Bapak Benny Willson Saputra, S.Kom., M.Kom., Sidang tersebut juga dihadiri oleh sejumlah pihak yang berkaitan.

Setelah menyampaikan maksud kedatangan tim dan membuka sidang, Majelis Hakim langsung menuju obyek harta Bersamai yang berada di di wilayah Desa Cempaka Wangi dan Desa Sengkuang Kecamatan Merapi Timur Kabupaten Lahat.
kemudian Tim langsung melakukan pengukuran sebidang tanah yaitu 1(Satu) bidang Kebun Karet di Desa Cempaka Wangi dan 1 (Satu) bidang Kebun Karet di Desa Sengkuang, yang menjadi obyek harta bersama tersebut untuk mengetahui luas tanah yang sebenarnya dan mengecek batas-batasnya, dilanjutkan dengan pemeriksaan yang disengketakan. Tujuan pemeriksaan agar hakim memperoleh kepastian peristiwa yang disengketakan, maka fungsi pemeriksaan setempat hakekatnya adalah sebagai alat bukti. Kekuatan pembuktiannya sendiri diserahkan kepada hakim.
Sidang pemeriksaan setempat (descente) adalah termasuk tahapan persidangan, Majelis Hakim akan turun kelapangan untuk melihat secara langsung terhadap objek sengketa, apakah objek sengketa yang terungkap dipersidangan sesuai dengan kondisi dilapangan.
Tim IT - (Akr)
- Rincian
- Dilihat: 1005 kali

- Rincian
- Dilihat: 781 kali

