Lahat— Pengadilan Agama (PA) Lahat melaksanakan kegiatan Sidang Pemeriksaan Setempat (*Desente*) di Desa Geramat, Kecamatan Mulak Ulu, Kabupaten Lahat. Pelaksanaan sidang ini dikoordinasi dan dipimpin langsung oleh Ketua PA Lahat, YM Bapak Roli Wilpa, S.H.I., M.Sy.
Kegiatan pemeriksaan setempat ini merupakan bagian dari tahapan persidangan untuk memastikan keberadaan, batas-batas, serta kondisi riil dari objek sengketa yang sedang ditangani oleh majelis hakim. Kehadiran langsung tim majelis di lapangan bertujuan agar putusan yang dihasilkan nantinya memiliki kepastian hukum serta dapat dieksekusi (*executable*) tanpa ada keraguan mengenai letak dan luas objek perdata tersebut.

Dalam peninjauan di Desa Geramat, Ketua PA Lahat YM Bapak Roli Wilpa, S.H.I., M.Sy., bersama majelis hakim dan panitera pengganti melakukan pengukuran serta pencocokan data administrasi perkara dengan kondisi di lapangan. Jalannya proses sidang *desente* turut disaksikan oleh para pihak yang bersengketa, kuasa hukum, serta perangkat desa setempat yang memberikan pendampingan penunjukan batas-batas tanah/bangunan.
![]() |
![]() |
"Pemeriksaan setempat ini penting dilakukan agar Majelis Hakim memperoleh gambaran yang jelas dan riil mengenai objek sengketa, sehingga asas keadilan dan kepastian hukum benar-benar terwujud," ujar YM Bapak Roli Wilpa, S.H.I., M.Sy. di sela-sela kegiatan.
Seluruh rangkaian proses sidang pemeriksaan setempat di Kecamatan Mulak Ulu berjalan dengan aman, tertib, dan lancar hingga usai. Hasil dari pemeriksaan lokasi ini selanjutnya akan dituangkan dalam berita acara persidangan sebagai bahan pertimbangan majelis hakim dalam mengambil keputusan akhir.
(Tim Media Sosial PA Lahat)

