| 1 | Setiap Orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini. | ||||||
| 2 | Setiap Orang berhak: | ||||||
| - | Melihat dan mengetahui Informasi Publik; | ||||||
| - | Menghadiri pertemuan publik yang terbuka untuk umum untuk memperoleh Informasi Publik; | ||||||
| - | Mendapatkan salinan Informasi Publik melalui permohonan sesuai dengan Undang-Undang ini; dan/atau | ||||||
| - | Menyebarluaskan Informasi Publik sesuai dengan peraturan perundangundangan. | ||||||
| 3 | Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan permintaan Informasi Publik disertai alasan permintaan tersebut. | ||||||
| 4 | Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan gugatan ke pengadilan apabila dalam memperoleh Informasi Publik mendapat hambatan atau kegagalan sesuai dengan ketentuan UndangUndang ini. | ||||||
| Selain hak-hak diatas, pemohon informasi juga berhak atas : | |||||||
| 1 | Hak untuk memperoleh pelayanan informasi | ||||||
| 2 | Hak untuk mengetahui standar dan maklumat pelayanan | ||||||
| 3 | Hak untuk mengajukan keberatan dan pengaduan atas pelayanan informasi yang yang diberikan | ||||||
| 4 | Hak untuk mengetahui mekanisme penyelesaian pengaduan dan keberatan terkait dengan pelayanan informasi | ||||||
| Hak Memperoleh Pelayanan Informasi | |||||||
| Berdasarkan SK KMA RI Nomor 144/KMA/SK/VIII/2007 Tentang Keterbukaan Informasi Di Pengadilan Pemohon informasi berhak memperoleh pelayanan informasi berupa : | |||||||
| 1 | Informasi yang hams diumumkan oleh setiap Pengadilan setidaknya meliputi informasi : | ||||||
| 1 | Gambaran umum Pengadilan yang, antara lain, meliputi: fungsi, tugas, yurisdiksi dan struktur organisasi Pengadilan tersebut serta telepon, faksimili, nama dan jabatan pejabat Pengadilan non Hakim; | ||||||
| 2 | Gambaran umum proses beracara di Pengadilan; | ||||||
| 3 | Hak-hak pencari keadilan dalam proses peradilan; | ||||||
| 4 | Biaya yang berhubungan dengan proses penyelesaian perkara serta biaya hak-hak kepaniteraan sesuai dengan kewenangan, tugas dan kewajiban Pengadilan; | ||||||
| 5 | Putusan dan penetapan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap; | ||||||
| 6 | Putusan dan penetapan Pengadilan Tingkat Pertama dan Pengadilan Tingkat Banding yang belum berkekuatan hukum tetap dalam perkara-perkara tertentu. | ||||||
| 7 | Agenda sidang pada Pengadilan Tingkat Pertama; | ||||||
| 8 | Agenda sidang pembacaan putusan, bagi Pengadilan Tingkat Banding dan Pengadilan Tingkat Kasasi; | ||||||
| 9 | Mekanisme pengaduan dugaan pelanggaran yang dilakukan Hakim dan Pegawai; | ||||||
| 10 | Hak masyarakat dan tata cara untuk memperoleh informasi di Pengadilan | ||||||
| 2 | Perkara-perkara tertentu sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf f adalah : | ||||||
| 1 | korupsi; | ||||||
| 2 | terorisme; | ||||||
| 3 | narkotikalpsikotropika; | ||||||
| 4 | narkotikalpsikotropika; | ||||||
| 5 | perkara lain yang menarik perhatian publik atas perintah Ketua Pengadilan. | ||||||
| 3 | Inforrnasi yang hams diumumkan oleh Mahkamah Agung selain dari yang disebutkan dalam ayat (1) adalah : | ||||||
| Peraturan Mahkamah Agung; | |||||||
| Surat Edaran Mahkamah Agung; | |||||||
| Yurisprudensi Mahkamah Agung; | |||||||
| laporan tahunan Mahkamah Agung; | |||||||
| Rencana strategis Mahkamah Agung; | |||||||
| Pembukaan pendaftaran untuk pengisian posisi Hakim atau Pegawai. | |||||||
| Hak Mengetahui Standar dan Maklumat Pelayanan | |||||||
| Pemohon berhak mengetahui Standar Pelayanan Pengadilan yang telah disusun oleh Pengadilan, dimana berdasarkan SK KMA RI Nomor 026/KMA/SK/II/2012 Tentang Standar Pelayanan di Pengadilan, Standar Pelayanan yang tersusun memuat: | |||||||
| 1 | Dasar Hukum | ||||||
| 2 | Sistem Mekanisme dan Prosedur | ||||||
| 3 | Jangka Waktu | ||||||
| 4 | Biaya/ Tarif | ||||||
| 5 | Produk Pelayanan | ||||||
| 6 | Sarana dan Prasarana | ||||||
| 7 | Kompetensi Pelaksana | ||||||
| dan juga secara umum Pengadilan mnyediakan pelyanan sebagai berikut : | |||||||
| 1 | Pelayanan adminidtrasi persidangan | ||||||
| 2 | Pelayanan adminidtrasi persidangan | ||||||
| 3 | Pelayanan pengaduan | ||||||
| 4 | Pelayanan permohonan informasi | ||||||
| Hak Mengajukan Keberatan | |||||||
| Berdasarkan pasal 30 BAB VI SK KMA RI Nomor 144/KMA/SK/VIII/2007 Tentang Keterbukaan Informasi Di Pengadilan, setiap Pemohon dapat mengajukan keberatan dalam hal : | |||||||
| 1 | Permohonan ditolak dengan alasan informasi tersebut tidak dapat diakses publik | ||||||
| 2 | Tidak tersedia informasi yang harus diumumkan sebagaimana diatur dalam Pasal 6 | ||||||
| 3 | Permohonan informasi tidak ditanggapi sebagaimana mestinya | ||||||
| 4 | Pengenaan biaya yang melebihi dari yang ditetapkan Ketua Pengadilan, atau | ||||||
| 5 | Informasi tidak diberikan sekalipun telah melebihi jangka waktu yang diatur dalam ketentuan ini | ||||||
| 2 | Badan Publik juga dapat tidak memberikan informasi yang belum dikuasai atau didokumentasikan. | ||||||
| Hak Mengetahui Mekanisme Penyelesaian Pengaduan Keberatan Informasi | |||||||
| Setiap Pemohon Informasi berhak mengetaui mekanisme penyelesaian pengaduan dan keberatan terkait dengan pelayanan informasi. Berdasarkan pasal 37, 38, dan 39 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang prosesnya sebagai berikut : | |||||||
| Penyelesaian Sengketa Melalui Komisi Informasi | |||||||
| Pasal 37 | |||||||
| 1 | Upaya penyelesaian sengketa informasi publik diajukan oleh komisi informasi pusat dan/atau Komisi Informasi provinsi dan/atau Komisi Informasi kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya apabila tanggapan atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi dalam proses keberatan tidak memuaskan Pemohon Informasi Publik. | ||||||
| 2 | Upaya penyelesaian Sengketa Informasi Publik diajukan dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah diterimanya tanggapan tertulis dari atasan pejabat sebagaimanadimaksud dalam Pasal 36 ayat (2). | ||||||
| Pasal 38 | |||||||
| 1 | Komisi Informasi Pusat dan Komisi Informasi provinsi dan/atau Komisi Informasi kabupaten/kota harus mulai mengupayakan penyelesaian Sengketa Informasi Publik melalui Mediasi dan/atau Ajudikasi nonlitigasi paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah menerima permohonan penyelesaian Sengketa Informasi Publik. | ||||||
| 2 | Proses penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat dapat diselesaikan dalam waktu 100 (seratus) hari kerja. | ||||||
| Pasal 39 | |||||||
| Putusan Komisi Informasi yang berasal dari kesepakatan melalui Mediasi bersifat final dan mengikat. | |||||||
| Sumber: Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik | |||||||
