Biaya Memperoleh Salinan Informasi

BIAYA/TARIF MEMPEROLEH INFORMASI
1.    Biaya perolehan informasi dibebankan kepada Pemohon
2. Biaya perolehan informasi terdiri atas biaya penggandaan (misalnya fotocopy) informasi yang dimohonkan serta biaya transportasi untuk melakukan penggandaan tersebut.
3. Biaya penggandaan adalah biaya riil yang ditetapkan oleh penyedia jasa pelayanan penggandaan.
4. Biaya memperoleh informasi :
  1. Perlembar Rp 500,-
  2. Leges Rp 10.000,-

Dasar Hukum :
Peraturan Pemerintah Nomor : 57/KMA/SK/III/2019