- Hak untuk melakukan Jawab-Menjawab, mengajukan Bantahan (Replik, Duplik, Rereplik, Reduplik).
- Hak untuk mengajukan Pembuktian (Saksi dan Bukti-Bukti Tertulis).
- Hak untuk mengajukan Kesimpulan.
Hak Pokok dalam Persidangan
- Rincian
- Dilihat: 1396 kali
Mahkamah Agung Republik Indonesia
Pengadilan Agama Lahat Kelas I B
ALAP