1. Tata cara atau prosedur beracara di pengadilan dan upaya hukum atas putusan pengadilan.
  2. Besarnya  biaya proses berperkara di pengadilan.
  3. Jadwal persidangan pengadilan.
  4. Perkembangan keadaan perkara.
  5. Tata cara beracara secara prodeo (Cuma-Cuma).
  6. Mendapatkan bantuan hukum.
  7. Memperoleh salinan putusan pengadilan.
  8. Mengajukan keberatan atas pelayanan informasi pengadilan.
  9. Pengumumam pengadaan barang dan jasa di pengadilan.
  10. Prosedur peringatan dini dan prosedur evakuasi keadaan darurat di pengadilan.
  11. Pengumuman penerimaan calon pegawai baru di lingkungan Mahkamah Agung RI.
  12. Peraturan perundang-undangan produk Mahkamah Agung RI.
  13. Informasi tentang data kepegawaian pegawai pengadilan.
  14. Informasi tentang agenda kerja pimpinan pengadilan.
  15. Informasi tentang tindak lanjut pengaduan masyarakat.
  16. Prosedur untuk memperoleh informasi di pengadilan.