Formulir Keberatan Layanan Informasi Publik dan Lembar Pengajuan Konsekuensi
Dalam rangka mendukung keterbukaan informasi publik sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Pengadilan Agama Lahat menyediakan formulir berikut untuk memudahkan masyarakat dalam mengajukan keberatan atas pelayanan informasi maupun mengakses dokumen terkait pengujian konsekuensi. Silakan unduh formulir yang dibutuhkan melalui tautan di bawah ini.
| No |
Nama Dokumen |
File |
| 1. |
Formulir Keberatan Atas Pelayanan Informasi Formulir ini digunakan oleh pemohon informasi yang merasa keberatan terhadap pelayanan informasi yang diberikan, misalnya apabila permohonan informasi ditolak, tidak ditanggapi, atau tidak dipenuhi sebagaimana mestinya. Keberatan diajukan secara tertulis kepada atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). |
|
| 2. |
Lembar Pengujian Konsekuensi Lembar ini merupakan dokumen yang digunakan PPID untuk melakukan pengujian atas konsekuensi sebelum menetapkan suatu informasi sebagai informasi yang dikecualikan. Pengujian konsekuensi bertujuan memastikan bahwa pengecualian informasi dilakukan secara cermat, beralasan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. |
|