Berikut Persyaratannya :
1.Pemohon datang sendiri ke PA;
2.Ada surat permohonan (Disediakan Oleh Kantor PA Lahat);
3.Ada KTP pemohon yang masih berlaku;
4.Ada KK pemohon yang masih berlaku;
5.Ada surat keterangan kurang mampu dari kepala desa/lurah & camat;
6.Ada kartu keterangan Jamkesmas/Askin;
7.Buku Nikah/Akta Nikah;
NOTE : Apabila Alamat KTP Berbeda dengan Alamat Tinggal Sekarang, Maka Harus Menyertakan Surat Keterangan Domisili yang di keluarkan oleh Kades/Lurah Setempat





