Maklumat Pelayanan Pengadilan Agama LahatZona Integritas menuju WBK dan WBBMLaporkan keluhan dan pungutan ke Ditjen Badilag melalui WhatsApp 0812 1236 7307Bantu jaga integritas kami — stop gratifikasi, jangan menggunakan caloProgram Prioritas Badilag Tahun 2026

Video PA Lahat

TUTORIAL PENGUNDUHAN AKTA CERAI MELALUI EAC MAHKAMAH AGUNG RI

Kunjungi PAHAT TV

Berikut Persyaratannya :

1.Pemohon datang sendiri ke PA;
2.Ada surat permohonan (Disediakan Oleh Kantor PA Lahat);
3.Ada KTP pemohon yang masih berlaku;
4.Ada KK pemohon yang masih berlaku;
5.Ada surat keterangan kurang mampu dari kepala desa/lurah & camat;
6.Ada kartu keterangan Jamkesmas/Askin;
7.Buku Nikah/Akta Nikah;

NOTE : Apabila Alamat KTP Berbeda dengan Alamat Tinggal Sekarang, Maka Harus Menyertakan Surat Keterangan Domisili yang di keluarkan oleh Kades/Lurah Setempat

Survei & Indeks Pelayanan Publik Triwulan II 2026

Lihat hasil survei terkini dan berikan suara Anda untuk membantu kami terus meningkatkan kualitas layanan.

Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM)
Belum diisi
Indeks Persepsi Kualitas Pelayanan (IPKP)
Belum diisi
Indeks Persepsi Anti Korupsi (IPAK)
Belum diisi