Maklumat Pelayanan Pengadilan Agama LahatZona Integritas menuju WBK dan WBBMLaporkan keluhan dan pungutan ke Ditjen Badilag melalui WhatsApp 0812 1236 7307Bantu jaga integritas kami — stop gratifikasi, jangan menggunakan caloProgram Prioritas Badilag Tahun 2026

Video PA Lahat

TUTORIAL PENGUNDUHAN AKTA CERAI MELALUI EAC MAHKAMAH AGUNG RI

Kunjungi PAHAT TV

Berdasarkan Undang-Undang No 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, Pasal 1 (1) dinyatakan bahwa Bantuan Hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh Pemberi Bantuan Hukum secara Cuma-Cuma kepada Penerima Bantuan Hukum. Penerima Bantuan Hukum adalah orang atau kelompok orang miskin yang tidak dapat memenuhi hak dasar secara layak dan mandiri yang menghadapi masalah hukum. Sedangkan dalam SEMA No 10 tahun 2010 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Hukum dinyatakan bahwa yang berhak mendapatkan jasa dari Pos Bantuan Hukum adalah orang yang tidak mampu membayar jasa advokat terutama perempuan dan anak-anak serta penyandang disabilitas, sesuai pertauran perundang-undangan yang berlaku. (Pasal 27)

Bantuan hukum tersebut meliputi menjalankan kuasa, mendampingi, mewakili, membela, dan/atau melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum Penerima Bantuan Hukum, yang bertujuan untuk :

  • Menjamin dan memenuhi hak bagi Penerima Bantuan Hukum untuk mendapatkan akses keadilan.
  • Mewujudkan hak konstitusional segala warga Negara sesuai dengan prinsip persamaan kedudukan di dalam hukum.
  • Menjamin kepastian penyelenggaraan Bantuan Hukum dilaksanakan secara merata di seluruh wilayah Negara Indonesia.
  • Mewujudkan peradilan yang efektif, efisisen, dan dapat dipertanggungjawabkan

Pasal 25 SEMA No 10 Tahun 2010, bahwa jasa bantuan hukum yang dapat diberikan oleh Pos Bantuan Hukum berupa pemberian informasi, konsultasi, dan advis serta penyediaan Advokat pendamping secara Cuma-Cuma untuk membela kepentingan Tersangka/Terdakwa dalam hal Terdakwa tidak mampu membiayai sendiri penasihat hukumnya.

Survei & Indeks Pelayanan Publik Triwulan II 2026

Lihat hasil survei terkini dan berikan suara Anda untuk membantu kami terus meningkatkan kualitas layanan.

Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM)
Belum diisi
Indeks Persepsi Kualitas Pelayanan (IPKP)
Belum diisi
Indeks Persepsi Anti Korupsi (IPAK)
Belum diisi