Mahkamag Agung RI

Maklumat Pelayanan Zona Integritas Lapor Badilag Public Campaign
01 / 04

Maklumat Pelayanan

02 / 04

Zona Integritas

03 / 04

Lapor Badilag

04 / 04

Public Campaign

Public Campaign

AnalysisPeriksa Proses Perkara Anda (Contoh Nomor Perkara : 100/Pdt.G/2020/PA.Lt) 

 
1 2 3 4 5 6 siwas 7
PROSEDUR PROSEDUR 2 AC 1 AC 2
WEB 01 WEB 02 WEB 03 WEB 04

 

 

Perwalian/Pengampuan

Berikut Persyaratannya :

1.Permohonan datang sendiri ke PA
2.Ada surat permohonan (Disiapkan Oleh Kantor PA Lahat)
3.Ada surat keterangan hubungan pemohon dengan anak ampuannya
4.Ada ktp permohonan yang masih berlaku
5.Ada fotokopi akta nikah orang tua anak calon ampunnya
6.Surat keterangan kematian orang tua calon ampuannya
7.Ada fotocopy SK terakhir/pensiunan bagi  orang tua pns, tni dan polri
8.Ada fotocopy karpeg/karip jika orang tua anak pns, tni dan polri
9.Ada fotokopi akta kelahiran anak calon ampunnya
10.Surat keterangan persetujuan dari pihak ayah/ibu calon anak ampuannya
11.Membayar persekot (Uang Muka) biaya perkara.

NOTE : Apabila Alamat KTP Berbeda dengan Alamat Tinggal Sekarang, Maka Harus Menyertakan Surat Keterangan Domisili yang di keluarkan oleh Kades/Lurah Setempat

 

WhatsApp Image 2025 12 16 at 14.54.56

WhatsApp Image 2026 01 29 at 09.51.13

WhatsApp Image 2026 01 29 at 09.51.131 WhatsApp Image 2026 01 29 at 09.51.132
WhatsApp Image 2026 01 29 at 10.12.01 WhatsApp Image 2026 01 29 at 09.50.423 WhatsApp Image 2026 01 29 at 09.50.424
WhatsApp Image 2026 01 29 at 09.50.422 WhatsApp Image 2026 01 29 at 09.50.421 WhatsApp Image 2026 01 29 at 09.50.42


 

ProsperousDiwali

  • Pusat Bantuan Hukum
  • Prosedur Permohonan Informasi
  • Pengaduan

Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu

posbakumMahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.

Selengkapnya

Tata Cara Permohonan Informasi

typo colorSecara umum tatacara memperoleh layanan informasi adalah sebagai berikut a. Prosedur Biasa; dan b. Prosedur Khusus. a. Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik; b. Informasi yang diminta bervolume besar; c. Informasi yang diminta belum tersedia; atau d. Informasi yang diminta adalah informasi yang tidak secara tegas termasuk dalam kategori informasi yang harus diumumkan atau informasi yang harus tersedia setiap saat dan dapat diakses publik

Selengkapnya

Syarat Dan Tata Cara Pengaduan

pengaduanSyarat dan tata cara pengaduan mengacu pada Lampiran Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 076/KMA/SK/VI/2009 tanggal 4 Juni 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan di Lingkungan Lembaga Peradilan.

Selengkapnya

Hubungi Kami

PENGADILAN AGAMA LAHAT

Jl. Kolonel Burlian Bandar Jaya, Lahat - 31414

Telp : (0731) 321137

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

lokasi2   Peta Lokasi Pengadilan Agama Lahat

 

Tanpa Judul IGIG youtube
TIM IT Pengadilan Agama Lahat 2021
pengumuman CCTV WhatsApp-Button PETA LOKASI