Mahkamag Agung RI

Maklumat Pelayanan Zona Integritas Lapor Badilag Public Campaign
01 / 04

Maklumat Pelayanan

02 / 04

Zona Integritas

03 / 04

Lapor Badilag

04 / 04

Public Campaign

Public Campaign

AnalysisPeriksa Proses Perkara Anda (Contoh Nomor Perkara : 100/Pdt.G/2020/PA.Lt) 

1 2 3 4 5 6 siwas 7 8
Peler ini WhatsApp Image 2024 10 24 at 21.30.003
PROSEDUR PROSEDUR 2 AC 1 AC 2
WEB 01 WEB 02 WEB 03 WEB 04

 

 

Dispensasi Nikah Kedua Calon dibawah Umur

Berikut Persyaratannya :

1.Kedua orang tua laki-laki calon di bawah umur datang menghadap ke PA
2.Ada surat permohonan (Disiapkan Oleh Kantor PA Lahat)
3.Fotocopy KTP orang tua calon mempelai laki-laki Legalisir
4.Fotocopy Kartu Keluarga  calon mempelai  laki-laki Legalisir
5.Fotocopy Akta Nikah orang tua calon mempelai lak-laki Legalisir
6.Surat keterangan penolakan kawin dari KUA N.5
7.Fotocopy Akta Kelahiran calon mempelai laki-laki Legalisir
8.Fotocopy KTP orangtua calon mempelai perempuan Legalisir
9.Fotocopy Kartu Keluarga orang tua calon mempelai perempuan Legalisir
10.Fotocopy Akta Nikah orang tua calon mempelai perempuan Legalisir
11.Fotocopy Akta Kelahiran calon mempelai peremuan Legalisir
12.Surat keterangan penolakan dari KUA N.5
13.Kedua calon mempelai perlu hadir di persidangan
14.Membayar persekot biaya perkara
15.Fotocopy Ijazah pendidikan terakhir anak atau surat keterangan masih sekolah dari sekolah anak tersebut Legalisir

NOTE : Apabila Alamat KTP Berbeda dengan Alamat Tinggal Sekarang, Maka Harus Menyertakan Surat Keterangan Domisili yang di keluarkan oleh Kades/Lurah Setempat

1

program prioritas 2024


 

ProsperousDiwali

  • Pusat Bantuan Hukum
  • Prosedur Permohonan Informasi
  • Pengaduan

Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu

posbakumMahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.

Selengkapnya

Tata Cara Permohonan Informasi

typo colorSecara umum tatacara memperoleh layanan informasi adalah sebagai berikut a. Prosedur Biasa; dan b. Prosedur Khusus. a. Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik; b. Informasi yang diminta bervolume besar; c. Informasi yang diminta belum tersedia; atau d. Informasi yang diminta adalah informasi yang tidak secara tegas termasuk dalam kategori informasi yang harus diumumkan atau informasi yang harus tersedia setiap saat dan dapat diakses publik

Selengkapnya

Syarat Dan Tata Cara Pengaduan

pengaduanSyarat dan tata cara pengaduan mengacu pada Lampiran Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 076/KMA/SK/VI/2009 tanggal 4 Juni 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan di Lingkungan Lembaga Peradilan.

Selengkapnya

Hubungi Kami

PENGADILAN AGAMA LAHAT

Jl. Kolonel Burlian Bandar Jaya, Lahat - 31414

Telp : (0731) 321137

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

lokasi2   Peta Lokasi Pengadilan Agama Lahat

 

Tanpa Judul IGIG youtube
TIM IT Pengadilan Agama Lahat 2021
pengumuman CCTV WhatsApp-Button PETA LOKASI