xxxxxxxxxxxxxxxxx

SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI PENGADILAN AGAMA LAHAT KELAS 1B

Written by Super User on . Hits: 1076

Izin Poligami

Berikut Persyaratannya:

1.Pemohon datang sendiri ke pa
2.Ada surat permohonan
3.Ada ktp pemohon yang masih berlaku
4.Ada kartu keluarga
5.Ada akta nikah dengan istri pertama
6.Ada surat keterangan penghasilan pemohon (diberi materai) di ketahui kades/lurah
7.Ada surat pernyataan pemohon bersedia berbuat adil dengan para istri (diberi materai) di ketahui kades/lurah
8.Ada surat pernyataan dari calon istri pemohon tidak akan mengganggu gugat harta bawaan pernikahan pemohon dan istri di ketahui oleh kades (diberi materai)
9.Membayar persekot biaya perkara
10.Surat keterangan harta benda yang di dapat setelah pernikahan dengan istri pertama di ketahui kades/lurah

NOTE : Apabila Alamat KTP Berbeda dengan Alamat Tinggal Sekarang, Maka Harus Menyertakan Surat Keterangan Domisili yang di keluarkan oleh Kades/Lurah Setempat

Hubungi Kami

PENGADILAN AGAMA LAHAT

Jl. Kolonel Burlian Bandar Jaya, Lahat - 31414

Telp : (0731) 321137

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

lokasi2   Peta Lokasi Pengadilan Agama Lahat

Tanpa Judul IGIG youtube
TIM IT Pengadilan Agama Lahat 2021
CCTV WhatsApp-Button PETA LOKASI