Hak Pokok dalam Persidangan
- Hak untuk melakukan Jawab-Menjawab, mengajukan Bantahan (Replik, Duplik, Rereplik, Reduplik).
- Hak untuk mengajukan Pembuktian (Saksi dan Bukti-Bukti Tertulis).
- Hak untuk mengajukan Kesimpulan.
PENGADILAN AGAMA LAHAT
Jl. Kolonel Burlian Bandar Jaya, Lahat - 31414
Telp : (0731) 321137
Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
Peta Lokasi Pengadilan Agama Lahat