Lahat, 24 Juni 2026 – Pengadilan Agama (PA) Lahat kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan hukum yang cepat, efektif, dan modern. Bertempat di ruang sidang utama, PA Lahat menggelar sidang perkara perdata dengan nomor registrasi 72/Pdt.P/2026/PA.Lt secara elektronik (e-Litigasi).

Menariknya, persidangan kali ini dilaksanakan secara daring melalui aplikasi *Zoom Meeting* bekerja sama dengan Pengadilan Agama Sukabumi. Sinergi antar-peradilan ini dilakukan untuk memfasilitasi pemeriksaan pihak atau saksi yang berada di wilayah hukum PA Sukabumi, sehingga yang bersangkutan tidak perlu melakukan perjalanan jauh ke Lahat.

Pemanfaatan teknologi ini merupakan wujud nyata dari implementasi asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan. Dengan sidang virtual ini, PA Lahat berhasil memangkas beberapa kendala:
- Efisiensi Waktu: Proses persidangan tetap berjalan tepat waktu tanpa harus menunggu perjalanan fisik antar-provinsi.
- Hemat Biaya: Para pihak yang berperkara dapat menghemat biaya akomodasi dan transportasi secara signifikan.
- Kelancaran Administrasi: Koordinasi dokumen dan verifikasi identitas dilakukan secara real-time oleh petugas dari kedua pengadilan.
Persidangan berjalan dengan khidmat, lancar, dan tanpa kendala teknis yang berarti. Ke depan, PA Lahat berkomitmen untuk terus mengoptimalkan pemanfaatan teknologi informasi demi memberikan pelayanan prima bagi seluruh masyarakat pencari keadilan
