![]() |
![]() |
Lahat, 25 Agustus 2025 – Mediasi dalam perkara cerai gugat di Pengadilan Agama (PA) Lahat berhasil mencapai kesepakatan sebagian. Proses mediasi dilaksanakan di Ruang Mediasi PA Lahat dan dipimpin langsung oleh Wakil Ketua PA Lahat, Yang Mulia Bapak Pahruddin Ritonga, S.H.I., M.H.
Berdasarkan hasil mediasi, penggugat dan tergugat sepakat terkait hak asuh anak dan nafkah anak sesuai prosedur mediasi dalam PERMA Nomor 1 Tahun 2016.
Mediasi bukan sekadar formalitas, melainkan langkah strategis untuk menciptakan penyelesaian yang lebih cepat, sederhana, dan berkeadilan. Melalui mediasi, para pihak dapat menghindari konflik berkepanjangan, menjaga hubungan baik demi kepentingan anak, serta menemukan solusi yang humanis.
PA Lahat berkomitmen menjadikan mediasi sebagai sarana utama menuju penyelesaian sengketa yang damai dan bermartabat.
(Tim Redaksi Media Informasi PA Lahat)
@humasmahkamahagung
@ditjenbadilagmari
@pta_palembang


