Panggilan Ghaib
Menu ini merupakan Pengumuman Resmi, sebagai alternatif panggilan melalui media bagi pihak Tergugat/Termohon pada perkara sengketa perkawinan di Pengadilan Agama yang tempat kediamannya tidak diketahui, atau tidak jelas, atau tidak mempunyai kediaman yang tetap di seluruh wilayah hukum Republik Indonesia. Pengumuman/ Panggilan ini didasarkan pada pasal 27 Peraturan Pemerintah Nomor 09 Tahun 1975.
Nomor Perkara | Tanggal Sidang Perkara | Nama Pihak | Dokumen Relaas |
60/Pdt.G/2024/PA.Lt | 14 Mei 2024 |
Pemohon: Haladin Bin Madris Termohon: Yuslimaini Binti Hi. Saidina |
Link Relaas |
KETERANGAN : Kepada Para Pihak yang namanya tercantum di atas untuk dapat hadir dipersidangan Pengadilan Agama Lahat pada pukul 09.00 WIB dan pada tanggal yang telah ditentukan. Terima Kasih.