xxxxxxxxxxxxxxxxx

Tutorial Penyelesaian Gugatan Ekonomi Syariah

Video yang berisi tentang cara penyelesaian perkara ekonomi syariah dengan acara yang sederhana
Tutorial Penyelesaian Gugatan Ekonomi Syariah

Aplikasi SIPP

Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Aplikasi SIPP

SIWAS

Aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya.
SIWAS

Aplikasi Gugatan / Permohonan Mandiri

Untuk Pelayanan yang lebih mudah, cepat dan biaya ringan, Ditjen Badan Peradilan Agama menyediakan Layanan Pembuatan Gugatan / Permohonan secara mandiri.
Aplikasi Gugatan / Permohonan Mandiri

AnalysisPeriksa Proses Perkara Anda (Contoh Nomor Perkara : 100/Pdt.G/2020/PA.Lt) 


Prodeo web

 

Jadwal Sidang

Pengadilan Agama memberikan kemudahan akses informasi jadwal sidang untuk para pihak berperkara.

 

SIPP2

Melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), anda akan mengetahui tahapan, status dan riwayat perkara.

 

Dirput

Publikasi putusan sebagai bentuk keterbukaan informasi dan layanan kepada masyarakat dalam mengakses putusan.

 

gugatan mandiri

Untuk Pelayanan yang lebih mudah, cepat dan biaya ringan, Ditjen Badan Peradilan Agama menyediakan Layanan Pembuatan Gugatan / Permohonan secara mandiri.

siwas

Jika anda menemukan dugaan pelanggaran "kode etik" di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Badan Peradilan Dibawahnya,

ecourt

Adalah layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran, Panjar, Pembayaran, Pemanggilan dan Persidangan Perkara Secara Elektronik.

WhatsApp Image 2023 07 17 at 19.04.25

Dengan mengisi survey ini berarti anda telah membantu kami untuk mewujudkan Pengadilan Agama Lahat yang bersih dan bebas dari korupsi.

WhatsApp Image 2023 07 17 at 19.04.251

Dengan mengisi survey ini berarti anda telah membantu kami dalam meningkatkan pelayanan Pengadilan Agama Lahat.




SYARAT1 PROSEDUR2
 
 
 

 

SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI PENGADILAN AGAMA LAHAT KELAS 1B

 WhatsApp Image 2024 03 04 at 12.16.40

WhatsApp Image 2024 03 12 at 21.14.37

 

WhatsApp Image 2024 02 27 at 12.51.47

WhatsApp Image 2024 04 05 at 9.24.52 AM1

WhatsApp Image 2024 04 05 at 9.24.52 AM




SEJARAH PENGADILAN AGAMA LAHAT

A. Latar Belakang Berdirinya

Kabupaten Lahat merupakan salah satu kabupaten diwilayah Provinsi Sumatera Selatan yang secara geografis dan ekonomis merupakan daerah pavorit bagi berkembangnya pariwisata, pertanian, pertambangan dan Jasa, yang saat ini hidup berdampingan dengan Kabuapten Muara Enim, Kabupaten Lintang Empat Lawang dan Kota Pagar Alam dan Lubuk Linggau.

Secara geografis kabupaten Lahat terletak di jalur tengah pulau sumatera dengan tata geodesi pegunungan dan pertambangan batu bara dengan luas wilayah  = 4.361,8 km2 dan penduduk berjumlah = 401.494 orang (data dari BPS Kabupaten Lahat terlampir).  

Sekitar tahun 1830 pada masa kesultanan Palembang di Kabupaten Lahat telah ada marga, marga-marga ini terbentuk dari sumbai-sumbai dan suku-suku yang ada pada waktu itu seperti Lematang, Basemah, Lintang, Gumai, Tebing Tinggi, dan Kikim. Marga merupakan pemerintahan bagi sumbai-sumbai dan suku-suku. Marga inilah merupakan cikal bakaladanya Pemerintah di Kabupaten Lahat.

Pada masa Inggris berkuasa di Indonesia, marga tetap ada. Dan, pada masa kekuasaan Belanda sesuai dengan kepentingannya pada waktu itu, pemerintahan di Kabupaten Lahat dibagi dalam Afdeling (Keresidenan) dan onder afdelling (kewedanan). Dari 7 afdelling yang terdapat di Sumatera Selatan, di Kabupaten Lahat terdapat 2 (dua) afdelling yaitu afdelling Tebing Tinggi dengan 5 (lima) daerah onder afdelling, dan afdelling Lematang Ulu, Lematang Ilir, Kikim serta Basemah dengan 4 onder afdelling. Dikala itu di Kabupaten Lahat terdapat 2 keresidenan. Pada tanggal 20 Mei 1869 afdelling Lematang Ulu, Lematang Ilir, serta Basemah beribu kota di Lahat dipimpin oleh PP Ducloux, dan posisi marga sebagai bagian dari afdelling. Tanggal 20 Mei akhirnya ditetapkan sebagai hari jadi Kabupaten Lahat sesuai dengan Keputusan Gebernur Kepala Daerah Tingkat I Sumatera Selatan No. 008/SK/1998 tanggal 6 Januari 1988.

Masuknya tentaraJepang pada tahun 1942, afdelling yang dibentuk oleh Pemerintah Belanda diubah namanya menjadi sidokan. Sidokan ini dipimpin oleh orang pribumi atas penunjukkan pemerintah militer Jepang dengan nama Gunco dan Fuku Gunco. Kekalahan Jepang pada tentara sekutu pada tanggal 14 Agustus 1945 dan bangsa Indonesia memproklamasikan kemerdekaannya pada tanggal 17 Agustus 1945, maka Kabupaten Lahat merupakan salah satu kabupaten di Provinsi Sumatera Selatan berdasarkan UU No. 22 Tahun 1948, Keppres No. 141 Tahun 1950, PP Pengganti UU No. 3 Tahun 1950 tanggal 14 Agustus 1950. Kabupaten Lahat dipimpin oleh R. Sukarta Marta Atmajaya, kemudian diganti oleh Surya Winata dan Amaludin dan dengan PP No. 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II dalam Tingkat I provinsi Sumatera Selatan,sehingga Kabupaten Lahat resmi sebagai Daerah Tingkat II hingga sekarang, dan diperkuat dengan UU No. 22 Tahun 1999 tentang Otonomi Daerah dan diubah dengan UU No. 32 Tahun 2004 menjadi Kabupaten Lahat, dengan I-Con Kotanya Bukit Sarelo/ Jempol.

Bukit Serelo terletak di Desa Perangai Kabupaten Lahat,  merupakan I-Con/landmark Kabupaten Lahat. Bukit Serelo disebut juga dengan sebutan Gunung Jempol/bukit telunjuk karena bentuknya yang mirip dengan jempol /telunjuk tangan manusia. Pemandangan disekitar sangat mempesona, aliran Sungai Lematang seakan-akan mengelilingi bukit ini. Bukit Serelo bagian dari gugusan Bukit Barisan yang merupakan barisan bukit terpanjang di Pulau Sumatera, hal ini menjadikan kota Lahat menjadi kebanggaan masyarakat suku Basemah, Suku Lintang, Gumay dan Semendo sebagai penduduk yang menempati daratan sungai Lematang dengan identitas dan semboyan Kota Seganti Setungguan.

Sebagai daerah kota Agro bisnis dan pertambangan Batubara dan galian C batu seplit dan pasir Lematang yang mayoritas penduduknya memeluk Agama Islam, maka kabupaten Lahat telah memiliki imprastruktur lembaga penegak hukum Islam ( Pengadilan Agama Lahat Kelas I B) sejak tahun 1957 tersebut, yang melayani penegakan hukum kekeluargaan bagi mayoritas penduduk Muslim Lahat dibidang perdata Islam kekeluargaan muslim dan ekonomi Islam (ekonomi Syariat).

Pengadilan Agama Lahat saat ini memiliki yurisdiksi hukum : kabupaten Lahat dan Kabupaten Lintang Empat Lawang.

Pengadilan Agama Lahat kelas I B merupakan salah satu penyelenggara kekuasaan kehakiman RI dalam wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Agama Palembang (Pengadilan Agama Sumatera Selatan) yang saat ini meliputi 12 Satuan Kerja pengadilan tingkat Pertama, meliputi  :

1. Pengadilan Agama Palembang, Kelas I A;

2. Pengadilan Agama Lahat, Kelas I B;

3. Pengadilan Agama Kayu Agung, Kelas I B;

4. Pengadilan Agama Baturaja, Kelas I B;

5. Pengadilan Agama Muara Enim, Kelas I B;

6. Pengadilan Agama Lubuk Linggau, Kelas I B;

7. Pengadilan Agama Sekayu Kelas II;

8. Pengadilan Agama Prabumulih, Kelas II;

9. Pengadilan Agama Pangkalan Balai, Kelas II;

10. Pengadilan Agama Martapura, Kelas II;

11. Pengadilan Agama Muaradua, Kelas II;

12. Pengadilan Agama Pagar Alam, Kelas II;

 

B. Dasar Hukum Berdirinya

Pengadilan Agama Lahat didirikan sejak tahun 1957 berdasarkan :

  1. Pasal 98 Undang-Undang Dasar Sementara Jo. Pasal 1 ayat 4 Undang-Undang Darurat Nomor 1 tahun 1951;
  2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 tahun 1957 tentang : “ Pembentukan Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah diluar Jawa dan Madura”. yang dimuat dalam Lembaran Negara RI Nomor : 99 tahun 1957, Peraturan mana yang ditanda tangani  oleh Menteri Agama RI K.H. Mohammad Iljas dan Menteri Kehakiman RI G.A. Maengkom dan Peresiden RI Soekarno per tanggal 5 Oktober 1957.
  3. Penetapan Menteri Agama Nomor 58 Tahun 1957 tanggal 13 Nopember 1957 tentang :” Pembentukan Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah di Sumatera, yang dimuat dalam Tamabahan  Lembaran Negara RI Nomor : 1441, Penetapan mana diterbitkan oleh Menteri Agama RI K.H. Mohammad Iljas.

Dikala Pengadilan Agama Lahat didirikan di tahun tersebut suasana lembaga Law Enforcement/peradilan Indonesia mengalami restrukturisasi dan degradasi kelembagaan, dimana di tahun 1951 telah dihapusnya Pengadilan Swapraja dan Pengadilan Adat di hampir semua wilayah RI.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 45 tahun 1957 dan Permenag nomor 58 tahun 1957 tersebut didirikanlah Pengadilan Agama Lahat yang dalam nomenklatur Permenag disebutkan di wilayah ke IV. Sumatera Selatan didirikan Pengadilan Agama ( No. 50.  yang bernama Lahat) bersama Pengadilan Agama Palembang, Baturaja, Lubuk Linggau, Bengkulu, Tanjungkarang dan Pangkal Pinang, masing-masing di urutan 48, 49,51,52,53 dan 54.

Sejak berdirinya hingga saat ini, Pengadilan Agama Lahat berkedudukan dan berkantor di Pusat perkantoran Pemerintah kabupaten Lahat, di Jalan Kolonel Barlian, Kelurahan Bandar Jaya,  Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat, sebuah jalan protokol yang merupakan penghubung Lintas Tengah Sumatera, dengan Lokasi yang berdampingan dengan Kantor Bupati Lahat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Lahat serta Pengadilan Negeri Lahat,

Seperti umumnya sebuah Pengadilan, ketika pertama kali berdiri masih Pengadilan Agama Lahat masih berstatus Kelas II. Namun seiring dengan perkembangan dan berbagai inovasi serta kebijakan Mahkamah Agung RI, Kemudian terhitung tanggal 13 Mei 2009 melalui surat Ketua Mahkamah Agung RI No. 022/SEK/SK/V/2009 Tanggal 13 Mei 2009 Tentang Peningkatan Kelas Pada Dua Belas Pengadilan Agama / Mahkamah Syar'iah Kelas II Menjadi Kelas I B dan Empat Pengadilan Agama / Mahkamah Syar'iah Kelas I B Menjadi Kelas I A, Pengadilan Agama lahat termasuk salah satu Pengadilan Agama yang naik kelas menjadi Pengadilan Agama kelas IB, yang berbarengan dengan peningkatan fasilitas, sarana dan prasarana penunjang serta inovasi dan modernisasi kelembagaan yang disertai dengan program Reformasi Birokrasi.

Saat ini Pengadilan Agama Lahat  I B menapaki status modernisasi dan Reformasi kelembagaan dengan status Akreditasi Penjaminan mutu A Excellent, yang sejak 19 Juni 2019 telah diuji melalui Assesment Survaillance pertama.

Surat Keputusan Pembentukan Pengadilan Lihat di Sini

ZI PA Lahat

 


 

  • Pusat Bantuan Hukum
  • Prosedur Permohonan Informasi
  • Pengaduan

Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu

posbakumMahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.

Selengkapnya

Tata Cara Permohonan Informasi

typo colorSecara umum tatacara memperoleh layanan informasi adalah sebagai berikut a. Prosedur Biasa; dan b. Prosedur Khusus. a. Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik; b. Informasi yang diminta bervolume besar; c. Informasi yang diminta belum tersedia; atau d. Informasi yang diminta adalah informasi yang tidak secara tegas termasuk dalam kategori informasi yang harus diumumkan atau informasi yang harus tersedia setiap saat dan dapat diakses publik

Selengkapnya

Syarat Dan Tata Cara Pengaduan

pengaduanSyarat dan tata cara pengaduan mengacu pada Lampiran Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 076/KMA/SK/VI/2009 tanggal 4 Juni 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan di Lingkungan Lembaga Peradilan.

Selengkapnya

Hubungi Kami

PENGADILAN AGAMA LAHAT

Jl. Kolonel Burlian Bandar Jaya, Lahat - 31414

Telp : (0731) 321137

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

lokasi2   Peta Lokasi Pengadilan Agama Lahat

Tanpa Judul IGIG youtube
TIM IT Pengadilan Agama Lahat 2021
CCTV WhatsApp-Button PETA LOKASI