Pengadilan Agama Lahat Kelas IB Melakukan Kegiatan Sidang di Luar Gedung di Kabupaten Empat Lawang, KUA Tebing Tinggi.

180320212

Pengadilan Agama Lahat melaksanakan Sidang di Luar Gedung/Sidang keliling di Kantor Urusan Agama Tebing Tinggi yang  ke-2 kalinya di Kabupaten Empat Lawang ( Wilayah Yuridiksi ) Tahun Anggaran 2021, 18 Maret 2021. Dalam sidang tersebut sebagai Ketua Majelis yaitu, Yang Mulia Bapak Sulyadi, S.H.I., M.H., dan para Hakim, Yang Mulia Bapak Drs. NUSIRWAN, S.H., M.H., Panitera, Bapak Drs.Sahim. dan Jurusita Pengganti, Bapak Zulkarnain, A.Md.

 Sidang di luar gedung pengadilan atau yang lebih dikenal dengan sidang keliling merupakan kewajiban setiap Pengadilan Agama sesuai dengan Perma Nomor 01 Tahun 2014. Pengadilan Agama Lahat menggunakan sidang keliling sebagai sarana media sosialisasi tentang produk-produk hukum serta kewenangan Pengadilan Agama untuk kebijakan hukum.

Sidang di Luar Gedung ini di lakukan dengan tertib dan nyaman bersama masyarakat/penduduk di kecematan tebing tinggi dalam lingkungan Kantor Urusan Agama (KUA) Tebing Tinggi., dan juga tidak mengurangi rasa semangat para Aparatur Pengadilan Agama Lahat untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat pencari Keadilan di Kabupaten Empat Lawang khususnya di Kecamatan Tebing Tinggi.

Humas PA Lahat.