xxxxxxxxxxxxxxxxx

Tutorial Penyelesaian Gugatan Ekonomi Syariah

Video yang berisi tentang cara penyelesaian perkara ekonomi syariah dengan acara yang sederhana
Tutorial Penyelesaian Gugatan Ekonomi Syariah

Aplikasi SIPP

Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Aplikasi SIPP

SIWAS

Aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya.
SIWAS

Aplikasi Gugatan / Permohonan Mandiri

Untuk Pelayanan yang lebih mudah, cepat dan biaya ringan, Ditjen Badan Peradilan Agama menyediakan Layanan Pembuatan Gugatan / Permohonan secara mandiri.
Aplikasi Gugatan / Permohonan Mandiri

AnalysisPeriksa Proses Perkara Anda (Contoh Nomor Perkara : 100/Pdt.G/2020/PA.Lt) 


Prodeo web

 

Jadwal Sidang

Pengadilan Agama memberikan kemudahan akses informasi jadwal sidang untuk para pihak berperkara.

 

SIPP2

Melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), anda akan mengetahui tahapan, status dan riwayat perkara.

 

Dirput

Publikasi putusan sebagai bentuk keterbukaan informasi dan layanan kepada masyarakat dalam mengakses putusan.

 

gugatan mandiri

Untuk Pelayanan yang lebih mudah, cepat dan biaya ringan, Ditjen Badan Peradilan Agama menyediakan Layanan Pembuatan Gugatan / Permohonan secara mandiri.

siwas

Jika anda menemukan dugaan pelanggaran "kode etik" di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Badan Peradilan Dibawahnya,

ecourt

Adalah layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran, Panjar, Pembayaran, Pemanggilan dan Persidangan Perkara Secara Elektronik.

WhatsApp Image 2023 07 17 at 19.04.25

Dengan mengisi survey ini berarti anda telah membantu kami untuk mewujudkan Pengadilan Agama Lahat yang bersih dan bebas dari korupsi.

WhatsApp Image 2023 07 17 at 19.04.251

Dengan mengisi survey ini berarti anda telah membantu kami dalam meningkatkan pelayanan Pengadilan Agama Lahat.




SYARAT1 PROSEDUR2
 
 
 

 

SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI PENGADILAN AGAMA LAHAT KELAS 1B

 WhatsApp Image 2024 03 04 at 12.16.40

WhatsApp Image 2024 03 12 at 21.14.37

 

WhatsApp Image 2024 02 27 at 12.51.47

WhatsApp Image 2024 04 05 at 9.24.52 AM1

WhatsApp Image 2024 04 05 at 9.24.52 AM




Rincian biaya Hak-Hak Kepaniteraan (Penerimaan Negara Bukan Pajak) yang berlaku

 

SATUAN

TARIF

 

A.

Hak Kepaniteraan pada Mahkamah Agung :

 

 

 

 

1.

Biaya Pendaftaran Permohonan Kasasi

Perkara

Rp 50.000

 

2.

Biaya Pendaftaran Permohonan Peninjauan Kembali

Perkara

Rp 200.000

 

3.

Biaya Pendaftaran Permohonan Hak Uji Materiil

Perkara

Rp 50.000

 

B.

Hak Kepaniteraan Peradilan Umum :

 

 

 

 

1.

Biaya Pendaftaran Permohonan Banding

Perkara

Rp 50.000

 

2.

Biaya Pendaftaran Gugatan/Permohonan pada Pengadilan Negeri

Perkara

Rp 30.000

 

3.

Biaya Pendaftaran Pada Pengadilan Niaga :

 

 

 

 

a.

Nilai utang sampai dengan Rp 1 miliar

Permohonan

Rp 1.000.000

 

 

b.

Nilai utang lebih dari Rp. 1 miliar s.d Rp. 50 miliar

Permohonan

Rp 2.000.000

 

 

c.

Nilai utang lebih dari Rp. 50 miliar s.d Rp. 250 miliar

Permohonan

Rp 3.000.000

 

 

d.

Nilai utang lebih dari Rp. 250 miliar s.d Rp. 500 miliar

Permohonan

Rp 4.000.000

 

 

e.

Nilai utang diatas Rp. 500 miliar

Permohonan

Rp 5.000.000

 

C.

Hak Kepaniteraan Peradilan Agama :

 

 

 

 

1.

Biaya Pendaftaran Permohonan Banding

Perkara

Rp 50.000

 

2.

Biaya Pendaftaran Gugatan/Permohonan pada Pengadilan Agama

Perkara

Rp 30.000

 

D.

Hak Kepaniteraan Peradilan Tata Usaha Negara :

 

 

 

 

1.

iaya Pendaftaran Permohonan Banding

Perkara

Rp 50.000

 

2.

Biaya Pendaftaran Gugatan/Permohonan pada Pengadilan Agama

Perkara

Rp 30.000

 

E.

Hak-hak Kepaniteraan Lainnya :

 

 

 

 

1.

Penyerahan turunan/salinanputusan/penetapan Pengadilan

Lembar

Rp 300

 

2.

Hak Redaksi

Putusan / Penetapan

Rp 5.000

 

3.

Memperlihatkan surat kepada yang berkepentingan mengenai surat-surat

Berkas

Rp 5.000

 
 

4.

Mencarikan surat yang tersimpan di arsip yang tidak dimintakan turunan

 

-

 

5.

Pembuatan akta, dimana seorang menyatakan menerima keputusan dalam perkara

 

-

 
 

6.

Penyitaan/eksekusi barang yang bergerak atau yang tidak bergerak dan untuk pencatatan pencabutan suatu penyitaan didalam berita acara turunan

Penetapan

Rp 25.000

 

7.

Melakukan penjualan dimuka umum / lelang atas perintah pengadilan

Penetapan

Rp 25.000

 

8.

Penyimpanan dan penyerahan kembali uang atau surat berharga yang disimpan

Surat

-

 
 

9.

Legagisasi Tanda Tangan

Putusan

Rp 10.000

 

10.

Pencatatan pembuatan akta atau berita acara penyumpahan atau dari putusan-putusan

Berita Acara / Putusan

Rp 5.000

 
 

11.

Pencatatan :

 

 

 

 

a.

Sesuatu Penyerahan akta di Kepaniteraan yang dilakukan didalam hal yang

Akta

Rp 5.000

 
 

 

b.

Penyerahan akta tersebut diatas oleh Paniteran/ Juru Sita

Akta

Rp 5.000

 

 

c.

Penyerahan surat dari berkas perkara

Berkas

Rp 5.000

 

12.

Akta asli yang dibuat di Kepaniteraan, dikecualikan penyimpanan akta catatan sipil dan pemasukan atau pemindahan sesuatu akta tersebut begitu pula dari segala

Akta

Rp 5.000

 
 
 

13.

Legalisasi dari satu atau lebih tanda tangan di dalam akta termasuk akta catatan sipil,

 

-

 
 

14.

Pendaftaran surat kuasa untuk mewakili pihak yang berperkara di Pengadilan

Akta

Rp 5.000

 

15.

Biaya pembuatan surat kuasa insidentil

Surat Kuasa

Rp 5.000

 

16.

Pengesahan surat dibawah tangan

Surat

Rp 5.000

 

17.

Uang leges

Putusan / Penetapan

Rp 3.000

 

 

Unduh Dasar Hukum :

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia

Nomor 53 Tahun 2008 Tanggal 23 Juli 2008

Tentang Jenis dan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku pada Mahkamah Agung dan

Badan Peradilan Yang Berada Dibawahnya

ZI PA Lahat

 


 

  • Pusat Bantuan Hukum
  • Prosedur Permohonan Informasi
  • Pengaduan

Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu

posbakumMahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.

Selengkapnya

Tata Cara Permohonan Informasi

typo colorSecara umum tatacara memperoleh layanan informasi adalah sebagai berikut a. Prosedur Biasa; dan b. Prosedur Khusus. a. Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik; b. Informasi yang diminta bervolume besar; c. Informasi yang diminta belum tersedia; atau d. Informasi yang diminta adalah informasi yang tidak secara tegas termasuk dalam kategori informasi yang harus diumumkan atau informasi yang harus tersedia setiap saat dan dapat diakses publik

Selengkapnya

Syarat Dan Tata Cara Pengaduan

pengaduanSyarat dan tata cara pengaduan mengacu pada Lampiran Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 076/KMA/SK/VI/2009 tanggal 4 Juni 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan di Lingkungan Lembaga Peradilan.

Selengkapnya

Hubungi Kami

PENGADILAN AGAMA LAHAT

Jl. Kolonel Burlian Bandar Jaya, Lahat - 31414

Telp : (0731) 321137

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

lokasi2   Peta Lokasi Pengadilan Agama Lahat

Tanpa Judul IGIG youtube
TIM IT Pengadilan Agama Lahat 2021
CCTV WhatsApp-Button PETA LOKASI