HUKUMONLINE.COM - [Artikel Kolom ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan Redaksi Hukumonline]
Pada tahun 2012 sejumlah hakim dari berbagai penjuru Indonesia bergerak ke Jakarta untuk menuntut pemerintah agar bersikap adil terhadap para hakim yang meski berkedudukan sebagai pejabat negara tetapi gaji pokoknya lebih rendah dibanding PNS. Tuntutan itu pula diikuti dengan sebuah ancaman untuk mogok sidang secara nasional jika hal tersebut diabaikan.
Para hakim geram terhadap pemerintah saat itu yang abai terhadap gaji para hakim. Pada masa orde baru melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 33 Tahun 1994 Pemerintah mengatur nomenklatur yang berbeda antara gaji hakim dengan gaji PNS dengan besaran gaji hakim rata-rata dua kali besaran gaji PNS.